JAKARTA - Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemasok narkoba kepada komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung.
"Sudah ditangkap DPO inisial E," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Sayangnya, Calvijn belum bisa membeberkan kronologis penangkapan terhadap E. "(Nanti dijelaskan) Penangkapanya hari minggu kemarin, lokasinya di Bogor," katanya.
Baca Juga: Nunung dan Suaminya Disinyalir Sudah Beli Sabu 10 Kali dalam 3 Bulan
Untuk diketahui, Nunung bersama suaminya, Iyan diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Nunung bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(Edi Hidayat)