Ia juga ingin pengalamannya tersebut dapat berkontribusi bagi lembaga penegak hukum ataupun instansi terkait yang memiliki andil dalam penanganan narkotika di Indonesia.
“Apakah kita mau melakukan pendekatan hukum atau pendekatan kesehatan,” tutur Yasonna.
Ia melanjutkan, jika pendekatannya adalah pendekatan kesehatan maka sudah pasti pemakai yang sudah bertahun-tahun jalan keluarnya hanyalah rehab bukan penjara. Hal inilah yang menurutnya dilakukan oleh negara-negara lain.
“Maka saya menyuruh litbang yang ada di kementerian kami untuk melakukan penelitian yang lebih komprehensif tentang kejahatan narkotika. Yang dilakukan ini sekarang nanti saya mau tahu hasilnya, datanya yang banyak supaya menjadi bahan kami untuk melakukan analisis,” kata Yasonna
Terpisah, Anggota Kompolnas, Andrea Poeloengan menyebutkan dalam hal rehabilitasi, public figure yang ketahuan menggunakan narkoba menurutnya jangan lagi hanya direhabilitasi singkat. Sebaiknya rehabilitasi dilakukan selama 2 hingga 3 tahun dilanjutkan dengan hukuman kerja sosial minimal 3 tahun.
“Dan dicabut hak profesinya. Selain mereka dijatuhi hukuman pidananya,” ucap Andrea.
Namun menurut dia, sanksi ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah terlebih dahulu mengaku dan memohon untuk dilakukan rehabilitasi minimal 2 tahun.
Ia melanjutkan, politikus yang kedapatan melakukan kejahatan terkait narkotika dicabut hak profesinya dengan tidak boleh lagi terjun di bidang politik, kemudian advokat tidak boleh lagi beracara, artis tidak boleh lagi bekerja yang berhubungan dengan keartisan dan seni.
Selain itu ia juga menyebut bahwa sudah perlu diterapkan upaya represif terkait penindakan di dalam lapas. Menurutnya, siapa saja yang ketahuan terlibat peredaran langsung tembak di tempat. Sedangkan yang hanya memakai langsung dibuang di LP yang terpencil dengan tambahan hukuman minimal 5 tahun serta termasuk di dalamnya direhabilitasi di LP yang terpencil tersebut selama minimal 1 tahun.
Andrea juga berpendapat bahwa pengguna narkoba yang berusia di bawah 23 tahun, tidak perlu dikenakan pidana atau tindakan tambahan.
“Cukup dipidana berdasarkan UU Narkotika, rehabilitasi dan kerja sosial,” kata dia.
(Qur'anul Hidayat)