KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Meikarta, Nama Sekda Jabar Terseret

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2019 13:50 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi dan Suap (foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan ada tersangka baru di kasus suap pengurusan perizinan pembangunan mega proyek Lippo Group, Meikarta, di Cikarang, Jawa Barat.

Belakangan nama Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mencuat di kasus proyek Meikarta. Berdasarkan fakta persidangan, Iwa Karniwa disebut menerima uang Rp1 miliar dari PT Lippo melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili serta Sekdis Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi, Hendry Lincoln.

Baca Juga: KPK Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Proyek Meikarta 

Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Namun, Iwa membantah telah menerima uang tersebut saat bersaksi dalam persidangan perkara Meikarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemprov Jabar Eni Rohyani menjelaskan, soal penetapan adanya tersangka baru kasus Meikarta sepenurhnya menjadi kewenangan KPK.

"Saya sudah konfirmasi ke KPK, kalau memang ada itu diumumkan oleh jubir (KPK)," ucap Eni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7/2019).

Nama Iwa memang sempat terdengar dalam persidangan kasus suap Meikarta. Bahkan, dirinya sempat menjadi saksi persidangan Meikarta.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan ada tersangka baru di kasus suap pengurusan perizinan pembangunan mega proyek Lippo Group, Meikarta, di Cikarang, Jawa Barat. Isyarat akan adanya tersangka baru tersebut terungkap setelah KPK memastikan adanya pengembangan dalam perkara ini.

"Untuk kasus Meikarta ini kami pastikan ada pengembangan ya. Karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, muncul sejumlah nama yang disebut ‎kecipratan uang panas terkait proyek pembangunan Meikarta. Kata Febri, fakta-fakta persidangan tersebut sedang dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik. Nantinya, fakta itu akan menjadi poin peting dalam pengembangan perkara ini.

"Pengembangan perkara ini kan bisa ditelusuri lebih lanjut misalnya dari pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim. Nanti jika sudah ada informasi yang lebih lengkap terkait dengan pengembangan perkara ini akan kami sampaikan lebih lanjut," terang Febri.

Febri masih belum mengetahui dengan pasti apakan sudah ada tersangka baru dalam pengembangan perkara ini atau belum. Dia hanya memastikan, KPK akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, jika sudah mengantongi bukti yang cukup kuat.

"Bukti-bukti yang ada juga sangat kuat kalau kita lihat di proses persidangan yang kemarin dan ada fakta-fakta juga yang muncul yang perlu kami dalami," katanya.

‎Hingga saat ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Sembilan orang tersebut yakni, mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; mantan Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin; mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati.

Baca Juga: Eka Supria Jadi Bupati Bekasi Gantikan Neneng Hasanah yang Terlibat Suap Meikarta

Kemudian, mantan Kadis Damkar Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; mantan Kabid Tata Ruang PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili; mantan DirOps PT Lippo Group, Billy Sindoro; dan tiga konsultan PT Lippo Group yakni, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, serta Taryudi.

Kesembilan orang tersebut telah divonisi bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Mereka divonis dengan pidana penjara yang berbeda-beda.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya