Gara-Gara Anjing Tetangga Menggonggong, Pria Ini Dipenjara

Ade Putra, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 12:31 WIB
Ilustrasi Kekerasan Kepada Anak (foto: Shutterstock)
Share :

PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus seorang pria yang bernama Ismarwoto. Pria 63 tahun itu terpaksa mendekam dalam jeruji besi karena melakukan penganiayaan terhadap AS, bocah lima tahun.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa pagi.

Baca Juga: Telat Bayar Cicilan, Sopir Taksi Online Dikeroyok 5 Debt Collector 

Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiyono menerangkan, penganiayaan tersebut berawal saat korban sedang bermain bersama anjing peliharaannya di Komplek Batara Indah 1. Rumah korban dan pelaku tak berjauhan di komplek itu.

 

Tak lama berselang, anjing yang dibawa korban mengonggong. Sehingga pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya merasa terganggu.

"Pelaku langsung keluar dari rumahnya dan mendekati korban. Lalu memukul pipi kanan korban dengan tangan kosong," ungkap Sugiyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019) siang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya