Pemprov DKI Akan Gugat Perusahaan Pengadaan Bus Transjakarta Era Gubernur Jokowi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2019 22:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menggugat perusahaan pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 atau era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Langkah itu diambil untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, di dalam laporan BPK, pihaknya diwajibkan untuk meminta pengembalian uang muka (down payment/DP) sekira Rp 110 miliar terkait pengadaan bus tersebut.

"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017 terhadap permasalahan pengadaan bus tahun 2013 itu, BPK menyebutkan Dinas Perhubungan harus menagih uang muka yang sudah ditarik oleh para penyedia jasa," kata Syafrin kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Dalam penyediaan bus Transjakarta saat itu, kata dia, melibatkan empat perusahaan yang mengerjakan delapan paket pekerjaan. Total uang muka yang harus dikembalikan itu adalah 20 persen dari nilai kontrak.

"Rp 110 miliar itu merupakan 20 persen dari nilai kontrak," ujarnya.

Ia mengaku belum bisa membeberkan secara detail ihwal nama-nama empat perusahaan pengadaan bus Transjakarta tersebut. Kini, pihaknya telah bersurat ke Biro Hukum DKI Jakarta, sebelum melanjutkan persoalan itu ke meja hijau.

"Jika tidak bisa ditarik, kami disarankan (BPK) penyelesaian dilakukan secara hukum. Kami sudah bersurat ke Biro Hukum untuk mohon arahan penyelesaiannya," katanya.

Sebagai informasi, pengadaan bus Transjakarta saat itu terjadi persengkongkolan jahat antara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan pihak perusahaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 399.956.176.750 dalam pengadaan armada transportasi masal tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya