"Rp 110 miliar itu merupakan 20 persen dari nilai kontrak," ujarnya.
Ia mengaku belum bisa membeberkan secara detail ihwal nama-nama empat perusahaan pengadaan bus Transjakarta tersebut. Kini, pihaknya telah bersurat ke Biro Hukum DKI Jakarta, sebelum melanjutkan persoalan itu ke meja hijau.
"Jika tidak bisa ditarik, kami disarankan (BPK) penyelesaian dilakukan secara hukum. Kami sudah bersurat ke Biro Hukum untuk mohon arahan penyelesaiannya," katanya.
Sebagai informasi, pengadaan bus Transjakarta saat itu terjadi persengkongkolan jahat antara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan pihak perusahaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 399.956.176.750 dalam pengadaan armada transportasi masal tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)