Pemprov DKI Akan Gugat Perusahaan Pengadaan Bus Transjakarta Era Gubernur Jokowi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2019 22:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Rp 110 miliar itu merupakan 20 persen dari nilai kontrak," ujarnya.

Ia mengaku belum bisa membeberkan secara detail ihwal nama-nama empat perusahaan pengadaan bus Transjakarta tersebut. Kini, pihaknya telah bersurat ke Biro Hukum DKI Jakarta, sebelum melanjutkan persoalan itu ke meja hijau.

"Jika tidak bisa ditarik, kami disarankan (BPK) penyelesaian dilakukan secara hukum. Kami sudah bersurat ke Biro Hukum untuk mohon arahan penyelesaiannya," katanya.

Sebagai informasi, pengadaan bus Transjakarta saat itu terjadi persengkongkolan jahat antara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan pihak perusahaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 399.956.176.750 dalam pengadaan armada transportasi masal tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya