JAKARTA - Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penahanan kepada Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia.
"Kami belum bisa menahan, karena dia (Fanani) belum pernah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Bhakti saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Fanani belum pernah menjalani pemeriksaan. Pada Senin 22 Juli 2019, dia mangkir tanpa keterangan dari panggilan Polisi sebagai tersangka guna diperiksa.
Alasan lainnya, kata Bhakti, dalam kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum.
“Kalau kejahatan kerah putih (seperti korupsi) agak unik sampai sekarang saja kan Fanani enggak merasa sudah buat kejahatan. Di pidana umum jelas, maling kelihatan maling, membunuh kelihatan membunuh,” tuturnya.
Baca Juga: Besok, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Ahmad Fanani Terkait Kasus Dana Kemah
Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Pencekalan Habib Rizieq
Diketahui Ahmad Fanani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.752.663.153. Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
(Angkasa Yudhistira)