JAKARTA - Hakim tunggal Achmad Guntur membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Achmad Guntur pun memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) dikarenakan permohonan yang diajukan tidak beralasan.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di muka sidang, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Mereka menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.
Baca Juga: ACTA: Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
Sekadar diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
(Angkasa Yudhistira)