Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 11:20 WIB
Kivlan Zen (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal Achmad Guntur membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Achmad Guntur pun memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) dikarenakan permohonan yang diajukan tidak beralasan.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di muka sidang, Selasa (30/7/2019).

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya