Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Mereka menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.
Baca Juga: ACTA: Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
Sekadar diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
(Angkasa Yudhistira)