Tim Teknis Diyakini Mampu Ungkap Kasus Novel Sesuai Perintah Jokowi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 15:04 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan tim teknis optimis mampu menjalankan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kasus dugaan penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, dalam kurun waktu tiga bulan.

Meskipun, surat perintah tim teknis yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tim tersebut berjalan selama enam bulan.

"Sprin tim ini enam bulan. Kemarin ada perintah 3 bulan dari Presiden tim akan bekerja secara maksimal dan saya punya keyakinan tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Dedi menyatakan, tim teknis itu akan segera bekerja pada esok hari. Nantinya, Polri akan memaparkan seluruh anggota yang terlibat didalamnya dan tugas pokoknya pada esok hari.

"Tim mempelajari dari tim TPF. Besok perkembangan akan disampaikan secara lengkap siapa saja yang terlibat dan kemampuan apa saja yang dimiliki tim ini," ujar Dedi.

Dedi menyatakan tim teknis itu akan segera turun kelapangan dan melakukan pendalaman terhadap empat hal dalam penyidikan kasus tersebut.

"Pertama tim akan melakukan analisa TKP dulu. Kenapa TKP menjadi titik tolak pekerjaan awal tim tersebut karena sesuai dengan teori pembuktian setiap peristiwa pidana selalu bermula dari TKP," kata Dedi.

Baca Juga: Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Akan Dalami 4 Hal Ini

Baca Juga: BNN Banten Musnahkan 150 Kg Ganja Kering Asal Aceh

Menurut Dedi, dengan dilakukannya pengolahan TKP yang baik dan didukung oleh peralatan serta proses pembuktian secara ilmiah, maka tingkat persentase pengungkapan suatu kasus mencapai 60 hingga 70 persen.

"Triangle accident itu ada disitu TKP, barang bukti dan tsk. Jadi segitiga itu diolah kembali tim ini. Ada labfor, inafis dan tim IT. Serta ada tim pemeriksa lainnya dari TKP," tutur Dedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya