JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi menandatangani surat perintah untuk tim teknis pengusutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dengan begitu, tim tersebut akan mulai aktif besok, Kamis 1 Agustus 2019.
Dalam perjalanan pengungkapan kasus Novel Baswedan, Polri sempat membentuk tim, yakni tim pakar gabungan yang terdiri dari pegiat HAM, aktivis antikorupsi, KPK dan penyidik internal Polri.
Tim pakar gabungan itu dibentuk di bawah komando Kapolri Tito dengan masa kerja selama enam bulan. Tim pakar gabungan itu dibentuk berdasarkan rekomendasi Komnas HAM dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari hasil investigasinya, tim pakar gabungan menelurkan beberapa hasil dan rekomendasi kepada Polri sebelum resmi dibubarkan. Salah satu rekomendasi yang diberikan oleh tim pakar gabungan adalah meminta Polri untuk membentuk tim teknis Polri.
"Untuk tim teknis surat perintah sudah ditandatangani oleh Kapolri. Jadi hari ini pendistribusian surat kepada seluruh personel yang terlibat dalam tim teknis pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Tim teknis diisi oleh penyidik dari seluruh unsur Polri. Tim itu diisi 90 personel terbaik Korps Bhayangkara dan langsung di bawah komando Kabareskrim Komjen Idham Azis.
"Kemudian besok tim teknis sudah langsung bekerja sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing sesuai kompetensi, kemudian sesuai dengan teknis kemampuan yang dibagi dalam surat itu," ujar Dedi.
Dalam surat perintah Kapolri, tim teknis itu akan berjalan selama enam bulan. Tetapi, Polri optimis dalam waktu tiga bulan perkara ini akan terungkap. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta dalam tiga bulan, Polri harus bisa mengusut kasus dugaan penyiraman air keras ini.
"Sprint tim ini enam bulan. Kemarin ada perintah 3 bulan dari Presiden, tim akan bekerja secara maksimal dan saya punya keyakinan tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," ucap Dedi.
Dedi mengatakan, tim teknis itu akan segera turun ke lapangan dan melakukan pendalaman terhadap empat hal dalam penyidikan kasus tersebut. "Pertama tim akan melakukan analisa TKP dulu. Kenapa TKP menjadi titik tolak pekerjaan awal tim tersebut karena sesuai dengan teori pembuktian, setiap peristiwa pidana selalu bermula dari TKP," tutur Dedi.
Menurut Dedi, dengan dilakukannya pengolahan TKP yang baik dan didukung oleh peralatan serta proses pembuktian secara ilmiah, maka tingkat persentase pengungkapan suatu kasus mencapai 60 hingga 70 persen.
"Triangle accident itu ada di situ, TKP, barang bukti dan tersangka. Jadi segitiga itu diolah kembali tim ini. Ada labfor, inafis dan tim IT. Serta ada tim pemeriksa lainnya dari TKP," tutur Dedi.
Kemudian yang kedua, kata Dedi, tim teknis itu akan mendalami hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada 70 orang yang dimintai keterangan terkait dengan peristiwa ini.