"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada hal apapun yang bisa meringankan hukuman terdakwa atas kasus yang membelitnya. Namun dari pihak terdakwa menegaskan tetap akan mengajukan permohonan banding.
"Mengenai putusan hakim, kami akan ajukan banding. Kami tetap berupaya untuk keringanan hukuman minimal seumur hidup," ujar Nuraini Lubis, kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku puas dengan vonis hukuman mati yang diputuskan hakim terhadap terdakwa.
"Ya tentu puas, sesuai dengan keinginan kami. Karena perbuatan pelaku ini sudah sangat kejam dan tidak bisa dimaafkan," kata Farel Nainggolan, kerabat korban.