JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap empat kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 43,5 kilogram dan terdiri dari 16 bungkus siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut usai mendapat informasi dari masyarakat mengenai pengiriman paket sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau pada tanggal 25 Juli 2019.
“Kemudian tim melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dan melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush hitam bernomor polisi BM-195-BE,” kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Aksi kejar-kejaran pun hingga ke perkampungan Dompas, Jalan Jenderal Sudirman, Lintas Pakning-Siak. Sesampainya disana para pelaku sempat melakukan perlawan dengan sengaja melempar dua buah tas dari dalam mobil.
“Pelaku membuang 2 tas ke jalan, dan mobil tim menabrak tas tersebut sehingga narkotika golongan 1 jenis sabu berantakan dan juga membuat tim hilang kendali dan terperosok ke parit dan tim kehilangan jejak sementara,” ungkap Eko.
Baca Juga: Pecatan Polisi Pemilik Narkoba Tewas Dalam Baku Tembak
Dilanjutkan Eko, setelah kehilangan jejak tim pun segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan para pelaku dan membuahkan hasil. Pada 26 Juli 2019 tim menangkap dua tersangka yakni AK dan RDW.
“Keduanya berperan mengawal pembawa paket narkoba dari Pelabuhan Pakning,” jelasnya.
Eko mengutarakan setelah menangkap AK dan RDW, penyidik kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MR dan HR di Jalan Lintas Timur KM 88, Kemeneng, Kabupaten Pelawan, Riau. MR dan HR perannya sebagai kurir narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.
(Edi Hidayat)