Dilanjutkan Eko, setelah kehilangan jejak tim pun segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan para pelaku dan membuahkan hasil. Pada 26 Juli 2019 tim menangkap dua tersangka yakni AK dan RDW.
“Keduanya berperan mengawal pembawa paket narkoba dari Pelabuhan Pakning,” jelasnya.
Eko mengutarakan setelah menangkap AK dan RDW, penyidik kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MR dan HR di Jalan Lintas Timur KM 88, Kemeneng, Kabupaten Pelawan, Riau. MR dan HR perannya sebagai kurir narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.
(Edi Hidayat)