RIYADH – Perempuan di Arab Saudi sekarang dapat bepergian ke luar negeri tanpa izin wali pria, kata dekrit kerajaan.
Di bawah aturan baru yang diumumkan pada Jumat (2/8/2019), perempuan di atas usia 21 tahun dapat mengajukan paspor tanpa izin dari wali pria.
"Paspor akan diberikan kepada setiap warga negara Saudi yang mengajukan aplikasi," kata keputusan pemerintah yang diterbitkan dalam berita resmi Umm al-Qura mengutip AFP.
Semua orang dewasa sekarang dapat mengajukan paspor dan bepergian, menempatkan perempuan posisi yang setara dengan pria.
Keputusan kerajaan juga memberikan hak kepada perempuan untuk mendaftarkan kelahiran anak, perkawinan atau perceraian.