Resahkan Masyarakat, Ribuan Perusahaan Investasi Ilegal Ditindak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 15:43 WIB
Konferensi pers mengenai fintech ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat menindak tegas pelaku investasi dan fintech (financial technology) ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi, tetapi masih beroperasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Tobing memaparkan data jumlah fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya, pada 2018 sebanyak 404 entitas dan pada 2019 sebanyak 826 entitas. Total sejak 2018, pihaknya telah menangani sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer-to-peer lending ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran, kata dia, lokasi server entitas tersebut sebanyak 42% di antaranya tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

Tongam mengungkapkan, walaupun satgas mewaspadai hal itu dan sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul.

"Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, masyarakat agar melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” ujar Tongam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya