Sekadar diketahui, fintech peer-to-peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin. Sementara yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di otoritas tersebut.
Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK, otoritas tersebut dapat menindaknya.
Baca Juga : Jadi Korban Order Fiktif, Pemilik Warung Bebek Rugi Rp40 Juta
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)