Oky menegaskan, LBH Jakarta tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak keempat pengamen salah tangkap itu. Pasalnya, masih ada cara lain untuk memperjuangkan hak para korban.
"Jadi untuk mengganti kerugian kalau menurut kami ada 4 cara. Salah satunya ada melalui praperadilan ganti kerugian, lalu ada juga cara untuk menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata, itu bisa juga bisa ditempuh," sambungnya.
"Ada lagi cara-cara alternatif lainnya yang sedang kami kaji dan tidak bisa saya sebutkan di sini. Tapi itu semua akan kami pertimbangkan untuk tahapan selanjutnya, jadi tidak berhenti di dalam proses praperadilan yang dinyatakan kadaluarsa ini," tandasnya.
(Salman Mardira)