BANDUNG - Sebanyak tujuh anggota Unit Reskrim Polsek Cileungsi diperiksa petugas Profesi dan Pengaman (Propam) Polres Bogor terkait kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selain itu, tugas dan jabatan tujuh anggota tersebut dicopot.
"Saat ini anggota itu sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara ada tujuh orang yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan seusai Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).
Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan kasus salah tangkap tu sudah ditangani dan akan dituntaskan oleh Propam Polres Bogor. "Kami sudah mengecek kasus itu dan sudah ditangani oleh Polres Bogor," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, CCTV di SPBU di Kelurahan Pasar Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, merekam aksi segerombolan orang yang diduga polisi berpakaian preman keluar dari mobil Toyota Fortuner dan Toyota Avanza, lalu menyergap sebuah mobil Avanza lain.
Di dalam Avanza yang disergap itu terdapat pasangan suami-istri (pasutri) Subur dan Titin, penjual keripik di pasar. Tanpa basa-basi, pasutri ini diintimidasi, ditodong pistol, ditarik, diikat tangannya, dituduh sebagai sindikat perampokan, hingga dipaksa mengakui telah melakukan perampokan.
"Itu kejadiannya saya mau jualan keripik, ngider, terus saya mau isi bensin. Tiba-tiba kaca digedor seseorang. Dia ngeluarin senjata," kata Subur kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.
(Angkasa Yudhistira)