JAKARTA – Kekerasan seksual terhadap anak atau child grooming tidak hanya dilakukan oleh pelakunya secara langsung, melainkan juga melalui media sosial. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Ia mengungkapkan, bahkan kekerasan seksual kepada anak pernah dilakukan salah satu narapidana berinisial TR di Lapas Surabaya yang melakukan aksinya melalui media sosial dari dalam tahanan.
Baca juga: Polri Masih Kesulitan Ungkap Kasus Kekerasan pada Anak
"Yang bersangkutan didakwa dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, atau yang sebenarnya sedang menjalani hukuman pidana penjara 7 tahun 6 bulan, dan sekarang menjalani 2 tahun," ucap Asep dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertema 'Child Grooming dan Darurat LGBT' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).
Dia juga mengatakan pihaknya merasa bingung lantaran telepon genggam bisa dimiliki dan digunakan oleh napi di dalam penjara. Ketika ditelusuri, ditemukan 1.300 foto dan video yang tidak senonoh.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Sekolah Masih Marak, Ancaman Nilai Jelek Jadi Andalan "Predator"
"Dari catatan yang ada 1.300 foto dan video yang kita dapat sita dari alat komunikasi dan laptop," ungkap Asep.