Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum penangkapan Bonjol, orangtua korban didampingi pendiri Yayasan Burangir Tabagsel Timbul P Simanungkalit membuat laporan terkait kasus pencabulan dan penyekapan dengan Nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP pada Jumat (2/8).
Dari informasi yang diperoleh, dalam kasus ini pelaku diduga juga sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebagaimana laporan dari keluarga korban ke pihak kepolisian.
(Hantoro)