Polisi Ringkus Pria Diduga Perkosa dan Sekap Siswi SMP di Padangsidimpuan

Liansah Rangkuti, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2019 23:01 WIB
Penangkapan pelaku pemerkosaan siswi SMP di Padangsidimpuan. (Foto: Liansah Rangkuti/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelum penangkapan Bonjol, orangtua korban didampingi pendiri Yayasan Burangir Tabagsel Timbul P Simanungkalit membuat laporan terkait kasus pencabulan dan penyekapan dengan Nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP pada Jumat (2/8).

Dari informasi yang diperoleh, dalam kasus ini pelaku diduga juga sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebagaimana laporan dari keluarga korban ke pihak kepolisian.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya