MA Putuskan Hanura Kubu OSO sebagai Kepengurusan yang Sah

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 18:32 WIB
Kepengurusan Hanura kubu OSO (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah di bawah Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019 atas gugatan Daryatmo dan Syarifuddin Sudding soal kepengurusan Partai Hanura. Daryatmo dan Syarifuddin menggugat SK Kemenkumham pada 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO pada 17 Desember 2018 ke MA.

MA juga menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, putusan itu bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, tak ada lagi yang bisa mengatasnamakan Partai Hanura selain kepemimpinan OSO.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya