Selanjutnya masih dalam poin ketiga, Ijtima Ulama merekomendasikan pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi terkait 500 petugas Pemilu yang meninggal tanpa autopsi dan lebih dari 11 ribu yang sakit serta ratusan warga yang terluka ditangkap dan disiksa pada aksi 21-22 Mei 2019.
"Lalu menghentikan agenda pembubaran ormas Islam dan setiap kriminalasi ulama maupun presekusi dai serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan dan dipenjara dari tuntutan. Serta memulangkan imam besar Habib Rizieq tanpa syarat apapun," ucap Yusuf.
Setelah itu, mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila sebagaimana dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
"Keempat, perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antar habib, ulama dan tokoh istiqomah untuk menjaga kemaslahatan agama dan negara. Kelima perlunya dibangun kerjasama mulai dari pusat hingga daerah antar ormas islam dan partai yang selama ini beristiqomah dan berjuang bersama habib dan ulama dan umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara," ujar Yusuf.
Baca Juga : Ijtima Ulama IV Bahas Pemulangan Habib Rizieq
Keenam, menyerukan kepada umat islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia. Ketujuh, membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya untuk dapat melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.
"Kedelapan, memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang permpuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya," tutur Yusuf.
Baca Juga : Ijtima Ulama IV di Bogor, Eks Jubir HTI hingga Gus Nur Ikut Diundang
(Erha Aprili Ramadhoni)