JAKARTA – Komisi VII DPR menilai Kementerian BUMN pimpinan Rini Soemarno perlu dievaluasi ihwal terjadinya pemadaman listrik serentak di hampir seluruh pulau Jawa. Akibat peristiwa ini, masyarakat merugi besar-besaran.
Anggota Komisi VII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan Kementerian BUMN lamban melakukan penggantian Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) pasca Sofyan Basir terkena kasus hukum di KPK.
Kementerian pimpinan Rini Soemarno itu malah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN. Walhasil, ketika terjadi persoalan besar seperti pemadaman listrik serentak, jabatan Plt sangat terbatas kewenangannya sehingga tak bisa mengambil keputusan secara penuh.
“Yang perlu dulakukan evaluasi itu sebenrnya di kementerian BUMN. Ini selama satu tahun terakhir sejak pak Sofyan Basir menjadi saksi di KPK itu tidak ada kepastian soal kepemimpinan di PLN,” kata Karding kepada Okezone, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: LBH Jakarta dan YLKI Buka Posko Pengaduan Masyarakat soal Mati Listrik
“Karena tidak ditunjuk Dirut yang memilki kepemimpinan yang tepat, yang ada sekarang ini Plt yang terbatas kewenangannya,” sambung politisi PKB itu.
Karding menilai, kasus pemadaman listrik serentak ini tak bisa sepenuhnya menyalahkan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. Sebab, dia baru beberapa hari menjabat di posisi itu lalu terjadi kejadian blackout listrik tersebut.
Baca juga: Menkominfo: Provider Rugi Rp100 Miliar Akibat Pemadaman Listrik Massal
Menurut Karding, pihak yang bertanggung jawab terhadap hal ini ialah Menteri BUMN Rini Soemarno. Dia menilai Menteri BUMN lamban dan tak tegas mengambil keputusan untuk memilih Dirut PLN definitif pasca ditinggalkan Sofyan Basir.
“Saya kira tidak boleh juga full menyalahkan (Plt) Dirut PLN yang baru, tapi saya kira ini karena pengambilan keputusan dari Menteri BUMN yang tidak cepat dan tidak tegas,” pungkas Karding.
(Awaludin)