JAKARTA - Tim teknis Polri kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggelar rapat perdana setelah dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 1 Agustus 2019.
"Rapat awal saja tadi (untuk tim teknis). Rapat pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Istana: Jokowi Ingin Kasus Novel Baswedan Diselesaikan Dalam 3 Bulan
Argo menjelaskan, rapat perdana ini untuk membahas apa saja langkah-langkah selanjutnya yang akan dikerjakan oleh tim teknis dalam mengusut perkara tersebut. "Jadi, bahwa untuk keterangan itu nanti Mabes Polri yang akan bicara di rapat tugas ya," ujar Argo.
Dalam surat perintah Kapolri, tim teknis ini akan berjalan selama enam bulan. Tetapi, Polri optimis dalam waktu tiga bulan perkara ini terungkap.
Hal itu sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi yang meminta dalam tiga bulan, Polri harus bisa mengusut kasus dugaan penyiraman air keras tersebut.