BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penegakkan hukum (gakkum) terhadap PT Fajar Wisesa di Kabupaten Bekasi, atas dugaan tindak pencemaran lingkungan. Perusahaan tersebut diduga menimbun sisa sampah impor dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Upaya gakkum terhadap perusahaan yang berlokasi di Kampung Cigalem, Jaya Mulya dan Kertarahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu awalnya berasal dari laporan masyarakat bersama Koalisi Kawal Lingkungan Indonesia (Kawali). Laporan tersebut kemudian direspon cepat oleh pihak KLKH dengan menyambangi lokasi yang berakhir dengan penyegelan.
"Kami juga mengapresiasi atas peningkatan pelayanan yang dilakukan Gakkum KLHK sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik atas pengaduan kasusnya," kata Ketua Umum Kawali, Puput TD Putra, saat melakukan peninjauan ke lokasi penyegelan, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan positif yang dirasakan oleh warga pasca penyegelan di lokasi. Hal ini tentu saja disambut baik oleh warga sekitar khususnya yang terdampak.