BOGOR - Polisi menindak tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kasus ini sedang ditangani oleh Tipiter Polres Bogor.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar Sungai Cisadane. Dari pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton serta satu alat berat beko.
"Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah seorang wiraswasta," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).
Dalam keterangan pemilik lahan, bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya. Pemilik juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah.