"Aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan," jelasnya.
Sehingga, hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan Sungai Cisadane serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi. Atas temuan ini, polisi mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )