Daerah yang dilarang untuk merokok sesuai dengan Perda tersebut adalah area fasilitas publik atau pelayanan umum di antaranya rumah sakit, puskesmas, gedung atau ruang perkantoran, bandara, kapal penumpang.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan dalam perda tersebut anak-anak usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan untuk membeli rokok. “Ini kita mulai sasar generasi muda yang harus sehat, jauh dari asap rokok, penting juga bagi orang tua memberikan contoh kepada anak untuk tidak merokok di rumah atau dekat anak, karena anak bisa meniru,” ucapnya.
Baca Juga: Denda Rp750 Ribu Bagi Pengendara Motor yang Merokok Mulai Diterapkan
Lahmuddin memberikan contoh dimana setiap mendaftar menjadi TNI atau Polri sering kali di Mentawai kendalanya karena paru-paru yang tidak sehat. “Itu disebabkan rokok, jadi kita harus bekerja keras merubah pola atau kebiasaan untuk tidak lagi merokok,” katanya.
Untuk pengawasan pelaksaan Perda tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Polisi Pamong Praja akan melakjukan pengawasan di lokasi yang dilarang merokok.
(Angkasa Yudhistira)