JAKARTA - Penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan tim Bea dan Cukai Semarang di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Barang ilegal yang dibawa menggunakan truk itu coba disamarkan dengan tumpukan besi.
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Semarang, penindakan berlangsung singkat pada Minggu (9/8/2026) pukul 00.10-00.25 WIB.
"Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu," tulis keterangan KPPBC TMP A Semarang.
Aksi ini bermula dari patroli darat yang digelar petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu 8 Agustus pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mendeteksi keberadaan truk biru berterpal biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang cukup menyengat.
Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk Pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan penegahan.