SOLO - Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo sempat berang menyusul namanya dicatut oleh tersangka penipuan Totok Budi Santoso yang statusnya sebagai pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Senin (05/08/2019).
Modus operandi Totok seolah-olah direkomendasi oleh Walikota Solo untuk merekrut karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo dengan membayar minimal Rp100 juta.
Berawal ketika korban Danang Eko Saputra warga Kadipiro, Banjarsari, Solo dijanjikan oleh Totok atas rekomendasi Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dapat diterima sebagai karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditempatkan di PDAM Solo. Syaratnya Danang harus membayar biaya rekruitmen pegawai sebesar Rp100 juta.
Untuk meyakinkan Danang, serah terima uang dilakukan di Balai Kota Solo yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Solo. Danang kemudian menuju kantor Balai Kota ditemui oleh Totok di Pendapa Balai Kota Solo.
Akhirnya Danang membayar termin pertama senilai Rp95 juta diterima oleh Totok. Setelah menerima uang , Totok memberi surat perjanjian dan kuitansi bermaterai untuk meyakinkan Danang.