Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Kendaraan Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 13:56 WIB
Ilustrasi Lalu Lintas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah kendaraan akan mendapat pengecualian terhadap perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota yang mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/8/2019).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa selain kendaraan roda dua, dan kendaraan listrik masih terdapat sejumlah kendaraan lainnya.

"Kita juga ada pengecualian terhadap kendaraan-kendaraan yaitu untuk kendaraan yang disabilitas, ini tentu kita akan pasang stiker, jika ada masyarakat disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi, kita pasang stiker ada pengecualian," kata Syafrin di Balai Kota.

Kemudian, kendaraan lainnya yakni Damkar, kendaraan angkutan umum berplat kuning, kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, hingga kendaraan pimpinan tinggi negara. "Ini juga akan dikecualikan," singkatnya.

Baca Juga: Tertibkan Ojol Mangkal, Dishub dan Ditlantas Gelar Operasi Lingkar Badai

Syafrin memaparkan bahwa kendaraan dinas operasional kantor pemerintah, TNI, dan Polri. Pun dengan kendaraan para lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan yang memberi pertolongan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti ambulance.

"Dan terakhir adalah kendaraan untuk keperluan khusus yang dalam konteks ini dilakukan pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian," tandasnya.

Berikut kendaraan yang mendapat pengecualian dari penerapan sistem ganjil dan genap di Ibu Kota:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya