TNI AL Gagalkan Penyelundupan 88 Ayam Aduan Thailand Bernilai Miliaran Rupiah

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 23:00 WIB
TNI AL gagalkan penyelundupan ayam aduan Thailand (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

Adapun modus pemilik ayam tersebut apabila sudah tiba di Gudang Seuruwey, dibuatkan dokumen atau surat-surat seolah-olah sah dari karantina hewan yang telah disiapkan oleh para pemilik yang menampung ayam adu selundupan.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)," ujarnya.

TNI AL khususnya Lantamal I-Belawan, kata Rasyid, berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya penyelundupan. Komitmen itu ditunjukkan dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli.

Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak digunakan untuk penyelundupan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan.

“Daerah perbatasan negara sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan, Keberhasilan F1QR Lantamal I dalam menggagalkan penyelundupan merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut,” tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya