KPK Periksa Ketua DPD Lampung Tengah Terkait Suap Pengadaan Barang & Jasa

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 12:12 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Kabupaten Lampung Tengah, Musa Ahmad terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Musa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka Achmad Junaidi S yang merupakan Ketua DPRD Lampung Tengah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka (AJS)," ungkap Febri kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris NasDem Lampung Tengah untuk Penyidikan Bupati Mustafa

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya