Kuli Panggul yang Bunuh Istri Dinilai Tidak Alami Gangguan Jiwa

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 11:46 WIB
Ilustrasi TKP (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Kuli Panggul yang Bunuh Istri di Jaktim Diduga Kelainan Seks

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Biasa, tersangka berbelit-belit menutupi kesalahannya. Kita melihat fakta yang ada di lapangan di TKP, nanti kita sandingkan dengan keterangan tersangka," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumharyono nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Khoriah, Selasa, 6 Agustus 2019, dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB. Pria yang bekerja sebagai kuli panggul semangka di Pasar Induk Kramat Jati itu juga coba menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia lima tahun dengan cara membakarnya hidup-hidup.

Beruntung bocah lelaki berinsial R itu selamat namun mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Diduga, pelaku nekat melakukan hal itu karena masalah ekonomi dan permintaan bersetubuh yang sempat ditolak istrinya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya