Ia menjelaskan, komponen yang dinilai dalam menentukan sebuah cerobong sesuai dengan aturan ada beberapa macam.
Di antaranya adalah baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat
Ia menuturkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin dilakukan oleh petugas pengawas Dinas Lingkungan Hidup.
“Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya.
(Awaludin)