Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
"Pengalihan penahanan karena kesehatan dan atau berobat tidak dapat dihalangi lagi oleh mereka kecuali maksud untuk melanggar hak-hak tersangka yang ditahan," terang Tonin.
Seperti diketahui sebelumnya, praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen ditolak oleh hakim tunggal Guntur pada 30 Juli 2019. Guntur menjelaskan kalau permohonan yang diajukan tidak beralasan.
(Fiddy Anggriawan )