BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Melly Puspita, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 14:14 WIB
(Foto: BNN Sumsel)
Share :

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka AE di rumah kontrakannya di daerah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan serta menemukan 23 bungkus sabu dan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi.

Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka dalam pengungkapan ini yaitu 23 kilogram sabu dan 5 bungkusan berisikan ribuan pil ekstasi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya