Soal NKRI Bersyariah, Menhan: Syariah Itu Sudah Ada di Pancasila

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 13:44 WIB
Menhan, Ryimizard (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya diberitakan, wacana NKRI Bersyariah ini muncul dalam rekomendasi Ijtima Ulama IV yang digelar di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Prinsip NKRI bersyariah itu harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: Istana soal Ijtima Ulama IV: Kita Bukan Negara Islam!

Namun, Ijtimak Ulama IV juga mempertimbangkan bentuk NKRI adalah amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.

Dengan pertimbangan itu, Ijtimak Ulama IV meminta seluruh komponen masyarakat untuk menolak kebangkitan paham marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. Ijtimak Ulama IV juga menyarankan bentuk negara NKRI bersyariah.

"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," kata Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak di Bogor pada Senin 5 Agustus 2019.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya