Polisi Tak Akan Menindak Pelanggar Selama Masa Uji Coba Ganjil-Genap

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 16:33 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

"Kami baru akan menindak pada tanggal 9 September mendatang," tandasnya

 Baca juga: Dishub DKI: Ganjil-Genap di Jalan Fatmawati Menurunkan Kepadatan Kendaraan

Sebelumnya pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Untuk waktu ganjil-genap berlangsung pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya