JAKARTA - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan selama uji coba perluasan ganjil-genap di 16 titik pihaknya tak akan melakukan penindakan berupa penilangan kepada pengemudi yang masih melanggar.
"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil-genap," ujar Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2019).
Ujicoba ganjil-genap berlangsung sejak hari ini Senin (12/8/2019) hingga (6/9/2019). Selama tahap ujicoba, kata Nasir, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi menggunakan selembaran dan spanduk.
Baca juga: Sanksi Tilang Belum Berlaku Selama Masa Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap
Lebih lanjut, Nasir mengatakan penindakan berupa tilang baru akan dilakukan pada 9 Sepetember mendatang setelag ujicoba selesai. Pelanggar akan ditilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami baru akan menindak pada tanggal 9 September mendatang," tandasnya
Baca juga: Dishub DKI: Ganjil-Genap di Jalan Fatmawati Menurunkan Kepadatan Kendaraan
Sebelumnya pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Untuk waktu ganjil-genap berlangsung pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
(Awaludin)