SOLO - Kasus tabrak lari di Flyover Manahan, Solo, Jawa Tengah yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Serengan, meninggal dunia memasuki babak baru. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mempraperadilankan Polresta Solo.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh LP3HI, secara resmi digelar, pada Senin 12 Agustus 2019. Dalam persidangan perdana, di ruang sidang III Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, dari Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas, Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo yang Viral
Majelis Hakim sempat menawarkan kepada Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto untuk melakukan perdamaian dengan mencabut gugatan praperadilan. Namun tawaran tersebut ditolak.
LP3HI justru mengajukan permohonan pada pihak Majelis Hakim untuk menghadirkan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni dipersidangan. Permohonan itupun direspon oleh pihak pengadilan dengan mengabulkan untuk menghadirkan Kasatlantas di persidangan.
"Kecuali pihak Satlantas Polresta Solo bisa menentukan siapa tersangka tabrakan di flyover ini dalam rentang waktu 7 hari setelah gugatan ini dilayangkan, kami bersedia mencabutnya. Bila tidak bisa, kami tidak akan mencabut gugatan praperadilan kami," ucap Sigit, Senin (12/8/2019).
Dia menjelaskan, alasan mengajukan pemanggilan terhadap Kasatlantas Polresta Solo, karena keterangan dari orang nomer satu di jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Solo ini dianggap perlu diungkap dalam persidangan.