KPK Bidik Korporasi Usai Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 21:27 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik korporasi atau perusahaan yang diuntungkan dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013. KPK bakal menelusuri sejumlah korporasi yang turut diperkaya dalam bancakan proyek e-KTP.

Diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat ini pihaknya baru menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat korporasi dalam kasus ini.

"Untuk korporasi kita memang belum sampai sana. Tapi, kita akan kesana tujuan nantinya," ucap Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

‎Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, terungkap adanya korporasi yang turut diperkaya. Korporasi tersebut yakni, Manajemen bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, serta PT Quadra Solutions.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya