KPK Bidik Korporasi Usai Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 21:27 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

KPK sendiri mengingatkan kepada para tersangka serta sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas proyek e-KTP agar mengembalikannya. Hal tersebut, akan menjadi faktor yang dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya