"Tersangka menawarkan Rp2 juta untuk layanan seks threesome pada tamu. Setelah sepakat, tamu membayar uang muka Rp200 ribu. Setelah itu tersangka dan korban menuju Surabaya dengan naik bus turun di terminal Bungurasih," terang Ruth, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Layani Seks Threesome, Istri Dijual Suami Seharga Rp2 Juta
Kemudian tersangka bersama istrinya menuju TKP. Sesampainya di hotel, tersangka, korban dan tamu melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Lalu digerebek oleh petugas dan diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu dan HP. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," ucap Ruth.
(Fiddy Anggriawan )