Kasatlantas Polres Solo dan Saksi Ahli Mangkir, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Ditunda

Bramantyo, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2019 14:21 WIB
Kuasa Hukum LP3HI Sigit Sudibyo di PN Solo, Jawa Tengah (foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

Karena itu, ungkap Sigit, pihaknya meminta pada hakim untuk memuat dalam berita acara saat putusan nanti. Di samping itu hari ini juga pihaknya akan mengirim surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri

"Sekaligus pada hari ini kami dari LP3HI akan menyampaikan surat pada Itwarsun untuk mencopot Kasatlantas Surakarta," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Belum Terungkap, Polresta Solo Digugat Praperadilan 

Sementara itu Kasubag Hukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestu yang dikonfirmasi mengatakan ketidakhadiran Kasatlantas di persidangan ini dikarenakan ada agenda lainnya.

"Ada agenda lain (ketidakhadiran Kasatlantas) udah ya," jelas Iptu Rini singkat.

Menurut Iptu Rini, sidang ini ditunda dikarenakan saksi dari pemohon tidak bisa hadir di persidangan ini. Sehingga sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan.

"Besuk langsung agenda kesimpulan. Sudah gitu aja," kata Iptu Rini.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya