Ada Sanksi bagi PNS yang Bolos Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 13:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Khaidir akan memberikan sanki dan juga teguran kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos upacara HUT RI ke-74 di Pantai Maju atau Pulau Reklamasi.

"Nah untuk yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya dihari kerja akan kami panggil untuk meminta klarifikasi. Jadi jenis sanksi pemanggilan dulu dan teguran," ujar Khaidir saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Jika PNS absen pada upacara tersebut dikarenakan ada sesuatu hal yang penting, maka Khaidir mengimbau untuk memberikan surat izin secara resmi, dan melaporkannya terlebih dahulu ke bagian kepegawaian masing-masing.

"Cara melapornya bisa lewat WA, telepon, bahkan email. Sekarang zamannya sudah modern atau era digital, jadi teknologi dalam persoalan ini harus dimanfaatkan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya