Ada Sanksi bagi PNS yang Bolos Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 13:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Setkab)
Share :

Sama halnya dengan yang sakit, Khadir pun mengingatkan PNS untuk mengirim surat izin resmi yang disertai dengan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: PNS DKI Wajib Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi

Lebih lanjut, Khaidir menjelaskan kalau kewajiban para ASN/PNS untuk mengikuti upacara tersebut berdasarkan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74.

"Jadi di mana pun tempatnya berada mereka wajib mengikuti acara itu. Selain melaksanakan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, mereka harus mengikuti upacara nasional karena bagian dari tugas juga," kata Khaidir.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya