Baca juga: Suami Jual Istrinya yang Hamil 6 Bulan untuk Seks Threesome
Sementara itu, Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Jauza, menjelaskan tersangka melakukan threesome ini sudah dua kali. Pertama tersangka melakukan threesome pada 5 Agustus 2019.
"Sedangkan yang kedua tersangka lakukan pada 14 Agustus 2019, lalu ditangkap. Untuk lokasinya sama yakni di hotel Rejeki, Magetan. Saat ini tersangka dimasukkan dalam rutan polda Jatim," ungkap Jeni.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
(Awaludin)